|
Kabupaten
Bungo sebagai salah satu daerah Kabupaten/kota
dalam provinsi Jambi,
semula merupakan bagian dari Kabupaten Merangin, sebagai salah satu kabupaten
dari keresidenan Jambi yang tergabung dalam propinsi Sumatera Tengah berdasarkan
Undang-Undang nomor 10 tahun
1948.
Selanjutnya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Kabupaten Merangin yang
semula Ibukotanya berkedudukan di Bangko di pindahkan ke Muara Bungo.
Pada tahun 1958
rakyat Kabupaten Merangin melalui DPRD peralihan dan DPRDGR bertempat
di Muara bungo dan Bangko mengusulkan kep
ada Pemerintah
Pusat agar :
-
Kewedanaan
Muara Bungo dan Tebo menjadi Kabupaten Muara Bungo
Tebo dengan Ibukota Muara Bungo.
-
Kewedanaan
Sarolangun dan Bangko menjadi kabupaten Bangko dengan Ibukotanya Bangko.
Sebagai perwujudan
dari tuntutan rakyat tersebut, maka keluarlah Undang-undang Nomor 7 Tahun
1965 tentang pembentukan Daerah Kabupaten Sarolangun Bangko berkedudukan
di Bangko dan kabupaten Muara Bungo Tebo berkedudukan di Muara bungo Yang
mengubah Undang Undang Nomor 12 tahun 1956.
Seiring
dengan
pelantikan M.Saidi sebagai Bupati diadakan penurunan papan nama Kantor
Bupati Merangin dan di ganti dengan papan nama Kantor
Bupati Muara Bungo Tebo, maka sejak tanggal 19 Oktober 1965 dinyatakan
sebagai, Hari Jadi kabupaten Muara Bungo Tebo. Untuk memudahkan sebutannya
dengan keputusan DPRGR kabupaten daerah Tingkat II Muara Bungo Tebo, ditetapkan
dengan sebutan Kabupaten Bungo Tebo.
Seiring
dengan berjalannya waktu melalui Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Kabupaten
Bungo Tebo dimekarkan menjadi 2 Wilayah yaitu kabupaten
Bungo dan Kabupaten Tebo.
|